HumasRI.com – Belakangan ini, publik semakin sering mengunggah laporan harta kekayaan pejabat negara di media sosial untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.
Salah satu cara untuk memeriksa kekayaan pejabat negara adalah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dapat diakses secara publik. LHKPN sendiri merupakan dokumen yang berisi uraian lengkap tentang harta kekayaan pejabat, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Di dalam dokumen ini, masyarakat dapat melihat rincian aset pejabat, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga hutang dan kas.
LHKPN menjadi alat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena pejabat negara diwajibkan melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Setelah laporan tersebut diajukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan LHKPN para pejabat negara, yang dapat diakses publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa harta kekayaan pejabat negara lewat LHKPN:
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara di LHKPN:
- Kunjungi Website Resmi
Akses situs resmi e-LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id. - Pilih Menu ‘e-Announcement’
Klik menu ‘e-Announcement’ untuk mulai mencari laporan kekayaan pejabat. - Isi Data Pencarian
Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin Anda cari LHKPN-nya. - Lihat Laporan Harta Kekayaan
Setelah data diisi, Anda akan bisa melihat total harta kekayaan pejabat negara berdasarkan laporan terakhir yang tersedia. - Preview Harta Kekayaan
Untuk melihat rincian lebih lanjut, klik ‘Preview Harta’. - Unduh LHKPN
Anda juga bisa mengunduh dokumen LHKPN dalam format PDF dengan mengklik tombol hijau di layar. - Laporkan Ketidaksesuaian (Jika Ada)
Jika Anda menemukan ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN, Anda dapat melaporkannya dengan mengklik tombol merah pada layar. Anda akan diminta untuk mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email, serta menyertakan bukti pendukung dengan ukuran file maksimal 6.000 KB.
Dengan transparansi yang ditawarkan oleh LHKPN, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan pejabat negara melaporkan kekayaan mereka dengan jujur. Ini menjadi langkah penting dalam pencegahan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Baca Juga : BKN Perkenalkan Sistem e-Kinerja untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi ASN