Jakarta, HumasRI – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 akan bervariasi, tergantung pada golongan dan lokasi penempatan. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah beberapa jenis tunjangan yang diperkirakan akan diterapkan. Besaran tunjangan ini akan berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan.
Gaji PPPK 2025
Peraturan tentang gaji PPPK tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kinerja PPPK. Pemerintah berharap, dengan adanya penyesuaian gaji yang lebih sebanding dengan beban kerja, para PPPK akan lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini dirancang untuk menyamakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa tugas mereka. Tunjangan yang diberikan mencakup berbagai aspek, seperti:
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan yang mencakup uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan jabatan fungsional.
- Tunjangan Khusus: Termasuk tunjangan untuk kondisi tertentu, seperti:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan untuk wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
- Tunjangan bagi Guru dan Dosen
Tunjangan ini diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Dengan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan ini, diharapkan PPPK dapat bekerja lebih maksimal, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.