HumasRI.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat pagi (17/1/2025), dengan kenaikan sebesar Rp 17.000 per gram, mencapai level Rp 1.594.000. Ini mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) bagi harga emas batangan Antam.
Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2025), harga emas batangan Antam sempat menanjak Rp 13.000, berada di level Rp 1.577.000 per gram. Harga tersebut juga mencatatkan rekor tertinggi yang tercatat hingga saat itu.
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Jumat pagi juga turut mengalami lonjakan yang sama, yaitu Rp 17.000, sehingga harga buyback berada pada angka Rp 1.440.000 per gram.
Sebagai informasi, transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat pagi (17/1/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 847.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.594.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.128.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.667.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 7.745.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 15.435.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 38.462.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 76.845.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 153.612.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 383.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 767.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.534.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, terdapat potongan pajak PPh 22 sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi dilengkapi bukti potong PPh 22.
Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2025 Dibuka, Ini Informasi Lengkapnya