Jakarta, 4 Februari 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini. Setelah lebih dari 22 tahun tanpa pembaruan, Undang-Undang tentang BUMN kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati sepuluh poin utama dalam revisi tersebut guna mendorong BUMN menjadi lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan bahwa BUMN memiliki peran strategis sesuai amanat konstitusi, sehingga harus terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) harus diutamakan dalam operasional BUMN, mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” ujar Anggia dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Ia menambahkan bahwa BUMN harus berkontribusi secara maksimal terhadap program pemerintah, seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan program strategis nasional lainnya yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Sepuluh Poin Penting dalam RUU BUMN yang Baru
Perubahan pada UU BUMN ini didasarkan pada perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam tata kelola BUMN. Anggia menyebutkan sepuluh poin utama yang diatur dalam revisi undang-undang ini:
- Penyesuaian Definisi BUMN Definisi BUMN diperbarui agar lebih relevan dengan dinamika industri serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan tata kelola dan optimalisasi peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
- Pengaturan Business Judgement Rule Regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aksi korporasi guna meningkatkan kinerja BUMN.
- Pengelolaan Aset BUMN Aset BUMN harus dikelola secara akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan Keterlibatan SDM BUMN diwajibkan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat lokal, serta memastikan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris.
- Pengaturan Anak Perusahaan BUMN Persyaratan dan mekanisme pembentukan anak perusahaan BUMN diperjelas agar kontribusinya lebih optimal bagi BUMN induk dan negara.
- Privatisasi BUMN Pengaturan lebih rinci mengenai privatisasi mencakup kriteria, mekanisme, dan manfaat privatisasi bagi negara, masyarakat, serta BUMN itu sendiri.
- Penguatan Sistem Pengawasan Ditetapkan aturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, serta komite lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja BUMN.
- Tanggung Jawab Sosial BUMN BUMN diwajibkan melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan UMKM dan koperasi, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan daya saingnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus tetap menjalankan fungsi sosialnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga : 65 Ton Ikan Kerapu Maluku Diekspor ke Hong Kong dan Tiongkok, Nilai Ekspor Capai Rp17,9 Miliar