YOU MAY ALSO LIKE
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung tercapainya swasembada pangan. Instruksi tersebut dikeluarkan pada 30 Januari 2025 dan mencakup arahan kepada tujuh menteri di kabinet, yang diungkapkan melalui dokumen yang dipublikasikan di laman JDIH Setneg.
Ketujuh menteri yang menerima instruksi tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Instruksi ini juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak. Beberapa langkah utama yang harus dilakukan antara lain:
- Percepatan Pembangunan Jaringan Irigasi: Para menteri dan kepala daerah diminta untuk melaksanakan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Ini mencakup saluran, bangunan pelengkap seperti pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, serta jaringan distribusi dan drainase yang berperan mendukung swasembada pangan.
- Fokus pada Provinsi Tertentu: Program ini juga mencakup 14 provinsi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan. Selain itu, program ini juga diharapkan meningkatkan kinerja jaringan irigasi di provinsi-provinsi lain yang membutuhkan perhatian khusus.
- Perencanaan dan Penyediaan Anggaran: Instruksi ini mengharuskan kementerian dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyediakan anggaran yang cukup, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan terkait irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
- Mengatasi Kendala Pelaksanaan: Presiden juga menekankan pentingnya penanganan kendala dan hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan percepatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Lebih lanjut, Prabowo memberikan instruksi khusus kepada masing-masing menteri dan kepala daerah terkait langkah-langkah konkrit yang harus mereka ambil dalam implementasi program ini.
Pendanaan untuk pelaksanaan Inpres ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Presiden Prabowo menegaskan agar setiap pihak yang terlibat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan keberhasilan program demi mendukung ketahanan pangan nasional.