Dalam rangkaian acara Pertemuan PPID Satker Mabes Polri dalam Peningkatan Efektivitas Informasi Publik pada Polri Sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Fathul Ulum, S.H., M.H. sebagai tenaga ahli Komisi Informasi Pusat memaparkan materi mengenai Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Hasil Monev Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Dalam paparannya, Fathul Ulum menekankan pentingnya menjadikan informasi publik sebagai milik masyarakat yang tidak seharusnya menimbulkan sengketa dalam proses pemberian informasi. “Informasi publik merupakan hak masyarakat. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memiliki kejelasan dalam memilah informasi yang dapat dibagikan dengan publik dan yang tidak. Dengan demikian, informasi yang memang untuk publik dapat diberikan secara terbuka,” jelasnya.
Lima Indikator Keterbukaan Informasi Publik
Fathul memaparkan lima indikator utama yang menjadi tolok ukur keterbukaan informasi publik, yaitu:
1. Pengumuman Informasi Publik: Informasi harus disampaikan secara proaktif tanpa menunggu permintaan dari masyarakat.
2. Penyediaan Dokumen Informasi: Ketersediaan dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
3. Barang dan Jasa: Informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang transparan.
4. Kelembagaan: Struktur organisasi dan kebijakan internal yang mendukung keterbukaan informasi.
5. Pengembangan Website: Optimalisasi website sebagai media utama dalam menyampaikan informasi publik.
Kewajiban Pengelolaan Informasi Berdasarkan UU KIP
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terdapat dua jenis informasi yang harus diperhatikan oleh badan publik, termasuk Polri:
– Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil badan publik dan laporan keuangan.
– Informasi Serta-Merta: Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat, seperti kebijakan atau keputusan penting.
Selain itu, Fathul Ulum menegaskan bahwa PPID harus selalu siap dalam menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib disediakan sesuai permintaan masyarakat.
Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Polri
Fathul Ulum juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Polri dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Beberapa tantangan tersebut antara lain:
– Persepsi Publik tentang Transparansi: Masih adanya anggapan bahwa Polri kurang transparan dalam pengelolaan informasi.
– Permintaan Informasi Sensitif: Banyaknya permintaan informasi yang bersifat rahasia atau sensitif yang tidak dapat dipublikasikan.
– Peningkatan Kapasitas SDM PPID: Kebutuhan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman personel PPID terkait keterbukaan informasi publik.
Melalui pertemuan ini, diharapkan Polri dapat semakin memperkuat perannya sebagai badan publik yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan implementasi keterbukaan informasi yang baik, Polri dapat membangun kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat,” pungkas Fathul Ulum.