Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur hak buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka. Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peraturan tersebut diteken pada 7 Februari 2025 dan mencantumkan rincian manfaat dalam Pasal 21.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal dalam regulasi tersebut.
Dalam aturan ini, dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat menerima bantuan maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari batas atas upah yang ditentukan.
Jika upah pekerja melebihi batas yang telah ditentukan, maka jumlah manfaat uang tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimal yang ditetapkan, bukan berdasarkan gaji yang diterima sebelumnya.
Dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, kebijakan baru ini memberikan manfaat yang lebih besar. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya menerima uang tunai sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Baca Juga : Indonesia dan Turki Perkuat Kemitraan Strategis, Sepakati 13 Kerja Sama Bilateral