HumasRI.com – Proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan berlangsung hingga 23 Maret 2025. Setelah pengusulan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kepala Bidang Pengadaan, Kinerja, dan Disiplin, Akbar, S.H. Ia menjelaskan bahwa meskipun batas akhir pengusulan telah ditetapkan, proses pengangkatan CPNS bisa berlangsung hingga Mei 2025.
“Setelah dokumen diunggah ke sistem, petugas verifikator akan memeriksa kesesuaian data. Setelah proses verifikasi selesai, usulan akan diterbitkan dalam Pertek BKN yang menjadi dasar pengangkatan CPNS,” ujar Akbar, Senin (17/2/2025).
Kendala Optimalisasi Formasi
Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, Kota Sabang mendapatkan kuota 55 formasi, namun hanya 44 yang terisi. Sebanyak 11 formasi lainnya tidak dapat diisi karena tidak ada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi tersebut.
“Jika ada formasi untuk S1 Informatika di satu dinas tetapi tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, maka formasi tersebut tidak dapat diisi oleh pelamar dari formasi lain. Jadi, jika tidak ada yang lulus sesuai kriteria, maka formasi tersebut tetap kosong,” jelasnya.
Batas Akhir Usul NIP PPPK
Selain CPNS, usul penetapan NIP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan hingga 28 Februari 2025. Kota Sabang mendapatkan 250 formasi PPPK, dengan 242 formasi telah terisi dan 8 lainnya kosong karena peserta tidak lulus seleksi.
“Proses pengusulan NIP PPPK tahun ini agak berbeda, tetapi secara teknis tahapan yang dilakukan tetap sama, mulai dari pengumpulan dokumen hingga verifikasi sebelum penerbitan NIP,” tutup Akbar.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Regulasi Baru, Buruh Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji