Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Merdeka. Dalam sambutannya, Prabowo menekankan bahwa Danantara bukan sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan nasional.
“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo.
Peluncuran badan ini dilakukan setelah Presiden menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Mengelola Aset Hingga Rp15.978 Triliun
Danantara didirikan untuk mengelola aset negara yang diperkirakan mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Pembentukan badan ini dilakukan setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN menjadi undang-undang.
Badan ini memiliki peran strategis dalam konsolidasi pengelolaan BUMN, optimalisasi dividen, serta pengelolaan investasi guna meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan-perusahaan milik negara.
Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menyampaikan bahwa Danantara akan berinvestasi pada sektor-sektor strategis, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, serta produksi pangan. Pemerintah menargetkan bahwa investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Tujuh BUMN Strategis di Bawah Naungan Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah pengelolaan Danantara, yakni:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Kewenangan dan Tugas Utama Danantara
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan beberapa kewenangan, antara lain:
- Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, serta mendirikan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan pembentukan Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN serta memperkuat daya saing investasi nasional di tingkat global.
Baca Juga : Menteri PKP Luncurkan Logo Baru untuk Semangat Persatuan dan Pembangunan Hunian Layak