Jakarta – Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri. Selain untuk pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiun PNS.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih cepat tahun ini, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tujuan Percepatan Pencairan THR
Airlangga mengatakan percepatan pencairan THR diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, khususnya perdagangan dan jasa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Besaran THR untuk Pensiunan PNS
Seiring dengan kenaikan uang pensiun ASN pada 2024 sebesar 12%, besaran THR bagi pensiunan PNS pada tahun ini akan disesuaikan dengan aturan tersebut. Besaran THR pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya. Berikut adalah daftar nominal THR pensiunan PNS berdasarkan golongan:
THR Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
THR Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
THR Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan percepatan pencairan THR yang diberikan lebih awal, pemerintah berharap dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR untuk pensiunan PNS juga telah disesuaikan dengan kenaikan uang pensiun pada tahun lalu, memberikan manfaat langsung bagi para pensiunan dalam mendukung kebutuhan mereka.
Baca Juga : Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1: Pengumuman dan Langkah Selanjutnya