Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau kepada perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol). THR yang dimaksud adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Imbauan ini disampaikan Yassierli dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3).
Menurut Yassierli, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan produktivitas serta kinerja yang baik. Pemberian BHR ini, lanjutnya, dilakukan dalam bentuk uang tunai.
“Perhitungannya adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku untuk pengemudi dan kurir online full-time, tetapi juga bagi mereka yang bekerja paruh waktu. Bagi kategori pengemudi paruh waktu, jumlah BHR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
Yassierli menekankan bahwa pemberian BHR harus tetap memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “THR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengimbau agar perusahaan aplikator memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online setelah bertemu dengan CEO Gojek dan Grab di Istana Kepresidenan. Prabowo menyebutkan bahwa ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja penuh waktu, serta 1 juta hingga 1,5 juta orang lainnya yang menjadikan pekerjaan ini sebagai sampingan. Ia berharap para pekerja ini dapat menikmati Hari Raya Idulfitri seperti pekerja di sektor formal.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan untuk memberikan BHR dalam bentuk tunai sesuai dengan keaktifan kerja,” ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3) di Istana Merdeka, Jakarta.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa imbauan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo merupakan solusi yang adil bagi aplikator dan pengemudi ojol. Menurutnya, imbauan ini memberikan fleksibilitas bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Imbauan ini adalah langkah yang tepat. Ini merupakan jalan tengah yang fair, yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak yang berbeda. Paling tidak, ini sudah 90 persen menuju solusi final,” kata Wijayanto.