Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan gratis bagi penumpang perempuan yang menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada peringatan Hari Kartini, Senin (21/4/2025).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mendukung program ini. Di setiap moda transportasi, akan tersedia gerbang khusus yang diperuntukkan bagi pelanggan perempuan yang memanfaatkan layanan gratis tersebut.
“Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan gratis baik di TransJakarta, MRT, dan LRT,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta yang ingin memberikan penghargaan kepada perempuan dalam rangka Hari Kartini dengan menggratiskan layanan transportasi publik selama satu hari penuh.
Tidak hanya itu, Syafrin juga mengungkapkan bahwa layanan serupa akan kembali diberlakukan pada Kamis, 24 April 2025, dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional. Seluruh moda transportasi milik Pemprov DKI Jakarta—termasuk TransJakarta (layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT, dan LRT—akan digratiskan untuk seluruh penumpang.
“Pada 24 April bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghadirkan layanan transportasi gratis sepanjang hari,” kata Syafrin.
Sementara itu, Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, menambahkan bahwa kebijakan tarif nol rupiah untuk pengguna Mikrotrans, layanan TransJakarta Cares, serta kategori penerima manfaat dari program layanan gratis lainnya, tetap berlaku seperti biasa.
Selain memperingati Hari Kartini dan Hari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuannya adalah memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 kelompok masyarakat tertentu yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
Adapun kelompok masyarakat yang berhak atas layanan tersebut antara lain adalah PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, tenaga kontrak, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), anggota Tim Penggerak PKK, hingga pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga : Puncak Arus Mudik, Wakapolri Resmi Buka One Way Nasional Bersama Korlantas