JAKARTA – Pada 21 April 2025, Koperasi Merah Putih resmi meluncurkan situs web sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat akses informasi dan layanan bagi masyarakat. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam mendukung kemandirian ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi bersama.
Namun, meskipun Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan serupa dalam membangun ekonomi desa, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal struktur, prinsip, dan fokus kebijakan.
Koperasi Merah Putih vs BUMDes: Apa Bedanya?
Meskipun keduanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa, mekanisme dan karakteristik masing-masing memiliki perbedaan yang jelas. Berikut adalah beberapa poin perbedaan antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes:
1. Dasar Hukum
-
Koperasi Merah Putih: Berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.
-
BUMDes: Diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Bentuk Usaha
-
Koperasi Merah Putih: Beroperasi sebagai koperasi yang berprinsip pada keanggotaan dan keuntungan bersama.
-
BUMDes: Merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh desa.
3. Modal
-
Koperasi Merah Putih: Mendapatkan pendanaan dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
-
BUMDes: Modal berasal dari bantuan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain.
4. Pengelola
-
Koperasi Merah Putih: Dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis oleh anggotanya.
-
BUMDes: Dikelola oleh seorang direktur yang ditunjuk oleh desa.
5. Contoh Usaha
-
Koperasi Merah Putih: Fokus pada layanan seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, dan penyediaan gudang atau penyimpanan.
-
BUMDes: Mengelola usaha yang berkaitan dengan potensi lokal, seperti wisata desa, layanan air bersih, dan perdagangan.
6. Tujuan Utama
-
Koperasi Merah Putih: Memberdayakan masyarakat untuk mencapai kemandirian ekonomi desa.
-
BUMDes: Meningkatkan pendapatan asli desa serta optimalisasi potensi lokal demi kesejahteraan warga.
7. Wewenang
-
Koperasi Merah Putih: Aturan terkait kewenangan masih dalam tahap penyusunan.
-
BUMDes: Memiliki kewenangan penuh dalam memimpin unit usaha serta mengelola kegiatan ekonomi desa.
8. Modal Awal
-
Koperasi Merah Putih: Memiliki modal awal total Rp400 triliun (dengan masing-masing koperasi memiliki modal Rp5 miliar).
-
BUMDes: Modal awal bervariasi tergantung daerah, dengan batas minimal yang ditentukan sebesar Rp20 juta.
9. Jumlah Unit
-
Koperasi Merah Putih: Diharapkan dapat berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia.
-
BUMDes: Saat ini, terdapat 64.283 unit BUMDes yang terdata secara nasional.
Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun dengan mekanisme dan struktur yang berbeda. Koperasi Merah Putih lebih fokus pada pemberdayaan anggota dan keuntungan bersama, sementara BUMDes lebih berorientasi pada pengelolaan aset dan potensi lokal untuk kemakmuran masyarakat desa.