Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak akan hangus meskipun belum diambil oleh siswa. Dana bantuan tersebut tetap tersimpan dalam rekening penerima selama siswa telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemberian.
Subkoordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan bahwa dana PIP adalah hak siswa yang tidak akan hilang meski belum dicairkan. Ia mengimbau siswa dan orang tua untuk mengecek status pencairan melalui laman resmi SiPintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
“Kalau di tahun 2024 siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah masuk ke rekening dan bisa ditarik kapan saja. Tidak akan hilang karena itu sudah menjadi hak siswa,” ujar Mulkirom dalam keterangannya yang dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (17/7/2025).
Dana Belum Masuk Rekening Jika Belum Aktivasi
Namun, Mulkirom menegaskan bahwa siswa yang masih tercantum dalam SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening, belum memiliki dana di rekeningnya. Untuk itu, aktivasi rekening menjadi langkah penting agar dana dapat dicairkan.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan rekening tidak diaktifkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Ia mencontohkan, untuk alokasi tahun 2024, batas akhir aktivasi ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut dan belum diaktivasi, dana akan dikembalikan.
Sekolah Diimbau Aktif Sosialisasikan PIP
Mulkirom juga mengimbau pihak sekolah agar proaktif menginformasikan kepada siswa terkait status penerima PIP, baik yang tercantum dalam SK Nominasi maupun SK Pemberian. Informasi bisa disampaikan melalui papan pengumuman maupun grup komunikasi seperti WhatsApp.
“Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting. Sampaikan jadwal aktivasi dan pencairan kepada siswa agar tidak terlewat,” ujarnya.
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran dana PIP yang diterima siswa pada tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:
-
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp450.000
-
Kelas 6: Rp225.000
-
-
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 7–8: Rp750.000
-
Kelas 9: Rp375.000
-
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 10–11: Rp1.800.000
-
Kelas 12: Rp900.000
-
Cara Cek Status Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP melalui dua cara berikut:
-
Melalui situs resmi
-
Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id
-
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
-
Klik “Cek Penerima PIP”
-
-
Melalui aplikasi PIP Kemdikbud
-
Unduh aplikasi di Google Play Store
-
Masuk menggunakan NISN dan data diri
-
Informasi penerima dan saldo akan ditampilkan jika siswa terdaftar sebagai penerima
-
Jadwal Pencairan Dana PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dibagi ke dalam tiga termin:
-
Termin I (Februari–April): Untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Termin II (Mei–September): Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan
-
Termin III (Oktober–Desember): Mengakomodasi siswa dari termin I dan II
Pemanfaatan Dana PIP
Kemendikbudristek menetapkan dana PIP hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan antara lain:
-
Pembelian perlengkapan sekolah (buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas)
-
Biaya transportasi ke sekolah
-
Uang saku siswa
-
Biaya kursus atau les tambahan
-
Biaya praktik tambahan atau magang/penempatan kerja
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh pelajar Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu.