Jakarta – Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikenal memiliki keistimewaan karena langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan pendidikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023.
Sesuai regulasi tersebut, para lulusan IPDN akan ditempatkan di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penempatan dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan asal pendaftaran praja.
“Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri menetapkan penempatan PNS lulusan IPDN secara khusus,” tulis beleid tersebut.
Adapun ketentuan penempatan lulusan IPDN dijelaskan sebagai berikut:
-
Rasio alokasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Penempatan di instansi pusat dilakukan secara proporsional.
-
Penempatan di instansi daerah, termasuk daerah perbatasan, didasarkan pada wilayah pendaftaran lulusan di provinsi asal.
Wajib Ikatan Dinas Selama Lima Tahun
Setelah diangkat sebagai CPNS, lulusan IPDN wajib menjalani masa ikatan dinas selama lima tahun, terhitung sejak surat pernyataan tugas diterbitkan. Ketentuan ini tercantum dalam surat perjanjian ikatan dinas antara lulusan dan instansi tempat mereka ditempatkan.
Meski terikat dinas, para lulusan tetap diperbolehkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selama masa pengabdian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji Lulusan IPDN
Sebagai CPNS, lulusan IPDN akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku untuk golongan II atau III, tergantung jabatan dan jenjang pendidikan yang disesuaikan dengan sistem kepegawaian nasional. Gaji pokok CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS, ditambah tunjangan sesuai lokasi penempatan dan kebijakan instansi.