Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap adanya praktik pengoplosan beras medium menjadi beras premium oleh sejumlah produsen beras. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tiga produsen yang memproduksi lima merek beras premium yang diduga merupakan hasil oplosan.
Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, menyampaikan bahwa ketiga produsen tersebut yaitu PT PIM dengan merek beras Sania, PT FS yang memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen, serta toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.
“Hingga saat ini, barang bukti beras premium yang sudah kami sita mencapai total 201 ton, terdiri dari kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs,” ujar Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Helfy juga menyebutkan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium tersebut, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, Jelita, serta Anak Kembar, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar mutu pada label kemasan.
Penyidikan sementara menjerat para pelaku dengan tuduhan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang karena memperedarkan produk beras yang tidak sesuai standar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman pidana penjara bisa mencapai 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Helfy.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menindaklanjuti dugaan pengoplosan beras yang melibatkan 212 merek. Amran mengungkapkan bahwa modus tersebut merugikan konsumen dari sisi kualitas dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 99 triliun.
“Jika praktik ini berlangsung selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Hal ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
Pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan untuk menangani kasus mafia beras ini secara intensif. Amran menegaskan bahwa para pelaku usaha besar sudah diperiksa dan harus diberikan tindakan tegas.
“Kita tidak boleh kompromi dengan koruptor dan mafia pangan jika ingin menjadi negara super power dan mencapai Indonesia Emas,” pungkasnya.