Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

3 Perusahaan BUMN Dibubarkan, Ada Apa Ya?

by smardheatul
18 Maret 2022
in bumn.go.id
4 1
0
3 Perusahaan BUMN Dibubarkan, Ada Apa Ya?

Menteri BUMN Erick Thohir - (photo: dok KemenBUMN)

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk membubarkan tiga BUMN, yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ketiga BUMN tersebut dibubarkan karena sudah lama tidak beroperasi. Situasi ini tidak dapat berlanjut tanpa kepastian, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk membubarkan badan usaha milik negara tersebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Berapa Besaran Gaji Grace Natali jadi Komisaris MIND ID?

Saat ini, proses pembubaran tiga BUMN itu sudah memasuki tahap akhir. Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang pembubaran badan usaha milik negara yang akan terbit pada Juni mendatang. Setelah itu, tiga BUMN efektif dibubarkan.

“Kami ingin memastikan BUMN dapat melakukan transisi yang tepat dan tepat dalam menghadapi berbagai gejolak global. Misi BUMN tidak hanya menjadi perusahaan yang sehat, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Erick. pada Kamis (17/3) dalam konferensi pers.

Sekadar catatan, Kertas Kraft Aceh adalah produsen kertas pembungkus semen yang beroperasi di Lhokseumawe, Aceh. Perusahaan telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2007 karena kesulitan mendapatkan bahan baku.

Satu lagi BUMN Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015 karena minimnya permintaan. Iglas bergerak di bidang produksi kemasan gelas. Industri Sandang Nusantara, produsen benang tenun, karung dan kantong plastik, sudah tidak beroperasi sejak 2018.

Baca Juga : Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono menyatakan, proses pembubaran BUMN sudah berlangsung lama. Kementerian BUMN bersama Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), menghitung semua aspek dan melihat jalur hukum yang berlaku. Melakukan langkah pembubaran untuk menyelamatkan aset dasar BUMN yang ada.

“Setelah pembubaran, pemerintah membentuk kelompok likuidasi dan menunggu peraturan pemerintah diterbitkan. Prosesnya telah disosialisasikan dengan semua pemangku kepentingan dan hak-hak karyawan sangat diperhatikan,” jelasnya.

Erick melanjutkan, pemerintah masih melanjutkan rencana pembubaran beberapa BUMN. Ada pula empat BUMN yang rencananya akan dibubarkan, yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero).

Saat ini, pemerintah masih mengkaji BUMN yang akan dibubarkan. “Untuk Merpati dan Istaka, masih ada proses sertifikasi yang sah, sedangkan dua sisanya adalah urusan administrasi,” kata Erick.

Langkah BUMN tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah juga terus berupaya membubarkan beberapa anak dan cucu BUMN yang dinilai tidak produktif dan berisiko mengurangi keuntungan induk perusahaan.

Secara keseluruhan, pemerintah terus menerapkan program perampingan BUMN. Erick mengatakan pihaknya telah mengurangi jumlah BUMN dari 108 menjadi 41. Erick menargetkan jumlah BUMN akan berkurang menjadi 37 hingga akhir masa jabatannya sebagai menteri BUMN pada 2024.

“Ke depan, siapapun menteri BUMN selanjutnya, bisa melanjutkan program ini guna menekan jumlah BUMN menjadi 30 BUMN,” ujarnya.

Baca Juga : Indonesia Sukses Lewati Puncak Omicron

Tags: Erick ThohirKementerian BUMNPT Industri Gelas (Persero)PT Industri Sandang Nusantara (Persero)PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?