Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Selidiki Kemungkinan Pasar Muamalah di Daerah Lain

by admin
4 Februari 2021
in Humas.polri.go.id
5 1
0
Polri Selidiki Kemungkinan Pasar Muamalah di Daerah Lain

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS) karena diduga telah melakukan tindak pidana. Polri menyampaikan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain.

“Sementara ini yang kita update adalah penyidikan terkait dengan penyidik dari Subdit 4 Ditipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Rabu (3/2/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kasus pasar Muamalah yang terjadi di Depok. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti sudah diamankan oleh pihak penyidik dan berupa koin. Koin itu ada koin dinar dan dirham. Sampai saat ini kita penyidik masih mendalami kasus yang di Depok, Jawa Barat,” tuturnya.

Kombes Ramadhan menerangkan pasar Muamalah di Depok sudah beroperasi sejak 2014. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.

“Pertama keberadaan pasar di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” terang Ramadhan.

Selanjutnya, Kombes Ramadhan mengatakan pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri. Menurut Ramadhan, Zaim ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.

“Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” tandasnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?