Retail
No Result
View All Result
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemenkes Jelaskan Alur Masuk Internasional ke RI: Karantina 5 Hari, PCR 2 Kali

by admin humasri
25 Februari 2021
in kemkes.go.id
6 0
0
Kemenkes Jelaskan Alur Masuk Internasional ke RI: Karantina 5 Hari, PCR 2 Kali

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan prosedur masuk internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing ke Indonesia. Setiap orang yang masuk akan dikarantina selama 5 hari dan mengikuti tes swab PCR sebanyak 2 kali.

“Jadi setiap orang yang datang ke Indonesia jadi mereka terlebih dahulu harus mempunyai hasil PCR negatif yang berlaku 3×24 pada saat keberangkatan,” kata Sub-Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat, Kemenkes, dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam tayangan YouTube BNPB, Rabu (24/2/2021).

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspadai Penyakit Virus Nipah

Kemenkes Umumkan Vaksin HPV di Indonesia Gratis Mulai Tahun Ini

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Saat tiba di Indonesia, mereka akan menjalani tes PCR pertama di tempat karantina yang telah disiapkan. Pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan ASN akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Sedangkan WNA dan WNI di luar kriteria akan dikarantina di hotel yang telah direkomendasikan oleh Kemenkes dan Satgas.

“Kemudian sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan, artinya kalau saya yang sebutkan tadi seperti pekerja migran Indonesia, ataupun repatriasi ataupun nanti pelajar, mahasiswa dan ASN yang melakukan perjalanan nah mereka akan ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan,” kata dia.

“Setelah itu kalau mereka adalah warga negara asing ataupun warga negara Indonesia di luar kriteria tadi itu akan ditempatkan di hotel karantina yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan satgas. Untuk saat ini itu sudah ada 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah masuk ke dalam edaran Satgas,” jelasnya.

Setelah dinyatakan swab pertama dengan hasil negatif, mereka akan dikarantina. Setelah 5 hari, mereka akan menjalani swab PCR kedua.

“Setelah swab pertama dilakukan, kemudian mereka dikarantina 5 hari, nah hari kelimanya baru dilakukan swab kedua, kalau hasilnya negatif, baru besoknya mereka melanjutkan perjalanan. Intinya mereka melakukan karantina 5 kali 24 jam hasil negatif,” kata dia.

“Jadi kami mengikuti surat edaran terbaru saat ini, jadi 2 kali swab dengan karantina 5 hari,” sambungnya.

Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?