Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 5, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polemik Pemprov DKI Ingin Buka Karaoke Saat Sekolah Masih Dibatasi

by admin
14 Maret 2021
in Kesehatan
3 0
0
Polemik Pemprov DKI Ingin Buka Karaoke Saat Sekolah Masih Dibatasi

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Kemenkes: Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

Perkuat Arsitektur Kesehatan Global, Menkeu: Indonesia Bahas Tiga Isu Prioritas

COVID-19 Varian Omicron Menguasai Indonesia

Jakarta –

Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka kembali tempat hiburan seperti karaoke menjadi polemik. Pemprov DKI dikritik karena ingin membuka tempat karaoke sementara sekolah masih dibatasi.

Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.

Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021. Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:

a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)

c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaitkan rencana membuka tempat karaoke itu dengan keinginan pemerintah pusat membuka tempat wisata secara bertahap. Dia mengatakan tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum di DKI dibuka secara bertahap lebih dulu.

“Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat ya kita lihat di berbagai media bahwa mulai dibuka tempat-tempat pariwisata di PPKM. Yang sekarang kami juga sudah buka, di antaranya Ragunan, museum-museum. Nah, ke depan sedang direncanakan dibuka tempat-tempat hiburan lainnya di antaranya karaoke keluarga,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Riza mengatakan pihaknya masih menggodok aturan soal pembukaan tempat karaoke ataupun tempat hiburan lainnya. Dia memastikan pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat hiburan tetap dilakukan secara ketat.

“Tugas kita membuat regulasi, merevisi, menyempurnakan. Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha,” ujar Riza di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?