Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

PP UMKM BUKA PELUANG KAUM MILENIAL KEMBANGKAN KOPERASI INOVATIF.

by admin humasri
7 April 2021
in kemenkopukm.go.id
2 0
0
PP UMKM BUKA PELUANG KAUM MILENIAL KEMBANGKAN KOPERASI INOVATIF.

YOU MAY ALSO LIKE

KemenKopUKM dan PIP Kerjasama Optimalkan Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

MenkopUKM Tinjau Vaksinasi Anggota KPBS Pangalengan

MENKOPUKM: KOPERASI HARUS MASUK KE SEKTOR PRODUKSI DAN MEMBANGUN KEPEDULIAN SOSIAL.

TETEN MASDUKI: PROGRAM PEN KUMKM DILANJUTKAN, SEGARA DIGULIRKAN JOKOWI

PP UMKM BUKA PELUANG KAUM MILENIAL KEMBANGKAN KOPERASI INOVATIF.

Purwokerto – Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.

“Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata

Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. di Purwokerto, Minggu (14/3/2021).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.

Ia mengatakan dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mencontohkan konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.

Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, menurut Firdaus sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut. 

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya.

Di sisi lain, Firdaus menambahkan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp300-500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar yang lain untuk dapat digarap.

“Lalu keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian. Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk inline dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci,” katanya.

Firdaus menegaskan PP tersebut menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya. 

“Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan aturan penyelenggaraan Rapat Anggota yang bisa dilakukan secara online akan didukung dengan makin mudah lagi bila pendirian koperasi juga dapat dilakukan secara online.

“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” katanya.

Selain itu, dengan kemudahan itu ia memperkirakan akan banyak anak-anak muda mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru. Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.

“Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat,” kata Firdaus.

Ia juga memperkirakan ke depan amalgamasi, merger atau akuisisi akan menjadi lumrah di dunia koperasi. Sebab, koperasi primer nasional dengan pendirian lintaswilayah cenderung membuat ikatan kewilayahan menjadi lebih cair. Ikatan kewilayahan yang saya maksud adalah sebagai keintiman (intimacy) orang dengan lokus hidupnya.

Purwokerto, 14 Maret 2021

Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Medsos Resmi: @KemenkopUKM


2021-03-14 12:28:33


Siaran Pers



Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?