Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Junimart Girsang Kritisi Sertifikasi Tanah Elektronik

by admin
20 Maret 2021
in Dpr.go.id
2 1
0
Junimart Girsang Kritisi Sertifikasi Tanah Elektronik

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat kunjungankerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2021). Foto: Andri/Man

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan aturan terkait sertifikat tanah elektronik sebagai salah satu upaya untuk menuntaskan sengketa tanah yang tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

 

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Ia menyarankan agar Kementerian ATR/BPN menguatkan sumber daya manusia yang ada di BPN terlebih dahulu. Ia menilai Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 itu sangat rawan bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat, apalagi pada era gital yang semua bisa direkayasa.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyangsikan penerapan sertifikat tanah elektroonik ini akan mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah atau sertifikat ganda. “Sebab kunci penyelesaian masalah pertanahan terletak pada pembenahan SDM Kementerian ATR/BPN,” tegas Junimart di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2021).

 

Ia meminta pemerintah teliti dalam mengeluarkan kebijakan, termasuk memperhatikan payung hukumnya. Menurutnya Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 serta merta tidak bisa diimplementasikan karena harus mengatur bagaimana tata cara pendaftarannya. “Sedangkan di Permen tersebut hanya garis besar saja dan disebutkan akan diatur oleh peraturan lebih lanjut,”  ujarnya.

 

“Selanjutnya, kalau kita berbicara sertifikat elektronik filosofinya apa untuk membuktikan bahwa kemudian tidak akan muncul permasalahan tanah yang menyangkut sertifikat? Inikan elektronik, orang bisa mengambil tanpa sepengetahuan. Yang betul-betul manual saja itu masih bisa palsu,” paparnya.

 

Wakil Rakyat dapil Sumatera Utara III ini merasa perlu ada kajian lebih dalam lagi sebelum program sertifikat tanah elektronik tersebut diterapkan. Hal ini semata-mata untuk menghindari munculnya masalah baru seperti masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.

 

“Pihak Kementerian ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehati-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik,” pintanya. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadwaIkan repat kerja dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. (man/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?