Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Wakapolda Maluku Pimpin HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri

by admin
22 Maret 2021
in Tribratanews.go.id
10 1
0
Wakapolda Maluku Pimpin HTCK Pelayanan Publik Terpadu Polri

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau) SatPolair Polres Kepulauan Anambas ke Desa Mengkait Kec Siantan Selatan

Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Semester 1 Tahun 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Tribratanews.polri.go.id. – Ternate. Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes, M.M., memimpin rapat terkait Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Pelayanan Publik Terpadu Polri yang diselenggarakan melalui video conference ini berlangsung terpusat dari Mabes Polri. Mengenai materi rapat HTCK, disampaikan oleh Karo Lemtala Srena Polri Brigjen Pol. Drs. Budi Yuwono, M.M di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (22/3/2021).

 

Dalam pembahasan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Kombes Pol. Raden Heru Prakoso, dan Karo Rena Polda Maluku Kombes Pol. Teguh Trisasongko dan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku dan Para Kapolres Jajaran turut mengikuti kegiatan itu.

 

Karo Lemtala Srena Polri menyampaikan, pembahasan HTCK bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan, dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri, secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral. Tujuan lainnya yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran satuan-satuan fungsi pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan.

 

“Selain itu juga untuk meningkatkan kecepatan ketepatan, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Pelayanan publik terpadu Polri pada tingkat Polda, tambahnya, bertindak sebagai penanggung jawab yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Di sini akan menerima surat pengaduan dari masyarakat dan menerbitkan surat tanda terima. Sementara Direktorat Intelkam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan SKCK, Surat Keterangan Jalan Warga Negara Asing, SIK, dan Surat Izin Kepemilikan Senpi.

 

Untuk Direktorat Reskrimsus, dan Resnarkoba, menerima laporan atau pengaduan secara tertulis, lisan atau menggunakan media sosial tentang adanya tindak pidana. Sedangkan untuk Direktorat Lalulintas melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dengan perpanjangan SIM, BPKB dan STNK.

 

“Untuk Bidang Propam melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan pengawasan terhadap personil Polri,” terangnya.

Tags: Utama
Share12Tweet7SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?