Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polda Banten Terapkan ETLE Mulai 1 April

by admin
24 Maret 2021
in Tribratanews.go.id
9 1
0
Polda Banten Terapkan ETLE Mulai 1 April

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau) SatPolair Polres Kepulauan Anambas ke Desa Mengkait Kec Siantan Selatan

Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Semester 1 Tahun 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Tribratanews.polri. go.id – Serang. Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama pada 1 April 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, tilang elektronik pada tahap I baru diterapkan di Kota Serang, Banten, dengan memasang kamera pemantau di tiga titik.

“Untuk pelaksanaan dimulai 1 April nanti di wilayah Polda Banten ada tiga titik. Di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumur Peucung,” ujar Kapolda usai Launching ETLE di Mapolda Banten, Selasa (23/3/2021).

Dijelaskan Kapolda, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi yang dimulai sejak 1 Maret hingga nanti 31 Meret 2021 nanti.

“Kita melakukan uji coba sosialisasi 1 Maret kemarin sampai hari ini, 1 April kita langsung tegakkan,” ujar Kapolda.

Nantinya, petugas mengawasi pengendara melalui layar dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Menurut Kapolda, penerapan tilang elektronik nasional khusunya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.

“Jenis ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone,” jelas kapolda.

Secara mekanisne, lanjut Kapolda, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.

Nantinya, pelanggar mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

Tags: Utama
Share11Tweet7SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?