kemenkumham.go.id – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian secara mandiri, Selasa (11/08). Kemenkumham merupakan instansi pemerintah yang pertama kali mengadakan uji kompetensi ini secara mandiri.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Eem Nurmana mengharapkan uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini dapat menjadi role model bagi instansi lain. “Saya harapkan para peserta untuk fokus dalam uji kompetensi karena Kemenkumham menjadi role model untuk Kementerian yang lainnya,” ujarnya di gedung Direktorat Kekayaan Intelektual.
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sendiri merupakan suatu usaha untuk mengukur dan meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural dalam rangka pengembangan karir Analis Kepegawaian. “Uji kompetensi ini dilakukan untuk menggali kemampuan menuangkan ide gagasan tentang kepegawaian untuk menerapkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi (PASTI),” kata Eem.
Sri Gantini, Kepala Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian BKN turut mengapresiasi inisiasi Kemenkumham dalam melaksanakan uji kompetensi secara mandiri ini. “Kami apresiasi inisiasi Kemenkumham dalam mengadakan uji kompetensi kenaikan jabatan dan inpassing secara mandiri,” ujarnya.
Sri Gantini juga mengatakan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk menggali pemahaman terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengelolaan jabatan fungsional. “Uji kompetensi ini menggali kompetensi bapak ibu dalam menuangkan gagasan dan ide di bidang kepegawaian,” ucap Sri Gantini.
Kemenkumham melakukan uji kompetensi secara online dan offline yang diikuti 20 orang gabungan peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Analis Kepegawaian dan Inpassing baik di unit utama maupun kantor wilayah. Uji kompetensi yang dilakukan hari ini yaitu tes Computer Based Test (CBT), wawancara dan presentasi.