Retail
No Result
View All Result
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pemda Perlu Pastikan Tak Terjadi Penerima BSU dan Kartu Prakerja Ganda

by admin
30 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
Pemda Perlu Pastikan Tak Terjadi Penerima BSU dan Kartu Prakerja Ganda

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021). Foto: Alfi/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan terkait, perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah menerima manfaat kartu prakerja tidak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pernyataan tersebut disampaikan saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021).

 

“Kartu prakerja ini kan sifatnya langsung dihandle oleh PMO (Manajemen Pelaksana Program, red) di Jakarta. Ini tidak boleh double-double, kalau sudah dapat BSU, ya nggak boleh dapat Kartu Prakerja. Nantinya bagaimana dinas tenaga kerja setempat bisa mengevaluasi dan mengawasinya. Tahun lalu kan bantuan sosial dari pemerintah banyak, termasuk bansos pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan sebagainya,” ungkap Saleh dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga itu. 

 

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan dampak dari pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja terhadap peningkatan kemampuan dan keahlian pekerja saat ini. Menurutnya, video-video pelatihan seyogyanya dapat memberi added value bagi peningkatan skill, reskilling, dan upskilling. “Selain itu, pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Tentu akan lebih baik jika peserta pelatihan kartu prakerja bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” imbuhnya.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa data peserta Kartu Prakerja dikelola sepenuhnya oleh pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO). Untuk bisa mendapatkan data penerima kartu prakerja, pemerintah daerah memerlukan usaha lebih dengan meminta kepada pihak ketiga sebagai PMO yang bekerja di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

 

“Kartu Prakerja memang berbasik NIK, ketika mendaftar peserta harus input data ke website resmi prakerja. Seperti kami sampaikan bahwa di daerah ini, untuk mendapatkan data yang keterima kartu prakerja butuh effort, butuh usaha, butuh surat berkalia-kali dari Pak Gubernur ke PMO dan Kemenko, untuk mendapatkan by name by address. Di Jawa Tengah sendiri, untuk mendapatkan data penerima tahun 2020 baru didapat pada tahun ini,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, Sakina tidak memungkiri terjadinya double penerima bantuan sosial oleh Kabupaten/Kota. Padahal sudah diusulkan, data penerima Kartu Prakerja sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah setelah peyalurannya dilakukan per gelombang. Menurut data yang didapatkan dari PMO Program Kartu Prakerja tahun 2021, peta sebaran penerima di Kota Salatiga terdapat total 982 penerima yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Sidorejo, Sidomukti, Tingkir, dan Argomulyo.

 

Adapun berdasarkan data Wajib Lapor kemenaker.go.id, Kota Salatiga memiliki jumlah tenaga kerja mencapai 19.407 orang dengan komposisi sebanyak 7573 pekerja laki-laki dan 11.834 pekerja perempuan. Penerima Kartu Prakerja, sepanjang 11 Gelombang, mencapai 3832 perja. Sedangkan, jumlah perusahaan di Kota Salatiga hanya sekitar 365 (WLK) yang didominasi 180 perusahaan kwcil, 165 perusahaan menengah, hanya 20 perusahaan besar.

 

Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan bahwa penerima bantuan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan, mulai September hingga Desember 2020, tidak diberikan kepada peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Hal itu dilakukan agar program-program bantuan dari pemerintah merata dirasakan lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.

 

Peserta program Kartu Prakerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19. Adapun peserta yang berhasil mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan, yakni berjumlah Rp2,4 juta. Sedangkan, BSU diberikan kepada pekerja formal atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan dibawah Rp5 juta, dengan besaran yang sama dengan Kartu Prakerja. (alw/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?