Retail
No Result
View All Result
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pembuatan Kebijakan di DPR Harus Utamakan ‘Scientific Base’

by admin
7 April 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
Pembuatan Kebijakan di DPR Harus Utamakan ‘Scientific Base’

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Badal Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya di Ruang Balai Senat, Universitas Syiah Kuala, Aceh, Senin (5/4/2021). Foto: Erman/nvl

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, DPR RI dalam proses pembuatan dan penyusunan sebuah rancangan undang-undang harus menggunakan pendekatan yang lebih maju. Tidak hanya political will dan good will,  penyusunan undang-undang ke depan harus berbasiskan scientific approach (pendekatan ilmiah).

 

Hal ini disampaikan Willy saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Universitas Syiah Kuala banda Aceh, di Ruang Balai Senat Universitas Syiah Kuala, Aceh, Senin (5/4/2021).

 

“Kan sekarang ada atas nama aspirasi, atas nama kebutuhan, itu penting. Ya! Tapi lebih penting dari itu adalah scientific base. Kenapa? Karena dia bisa melihat secara obyektif dan secara proyektif. Itu yg kita butuhkan untuk pembangunan kebijakan-kebijakan kita. DPR ke depan tentu harus scientific base berbasiskan riset,” ungkap Willy.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui, dirinya di Baleg DPR RI sedang mengupayakan penggunaan riset-riset dari penyusunan RUU ataupun revisi UU. Dengan harapan, tidak direvisi dalam waktu yang sangat dekat. Untuk itu, masukan-masukan dalam penyusunan undang-undang tidak cukup hanya dari kunjungan kerja, RDPU, ataupun dari aspirasi lainnya.

 

“Kalau bisa UU ini tidak hanya sebentar. Contohnya UU tentang Pedidikan Kedokteran ini, disahkan tahun 2013, dan kini tahun 2021 akan direvisi. Delapan tahun cuma umurnya. Untuk apa direvisi? Seperti yang lainnya, revisi paling sebatas satu pasal atau satu ayat, itu enggak masalah. Tapi kalau kita mau rombak total, itu harus menjadi evaluasi di kita. Jangan ketika undang-undang ini masih baru, lalu minta direvisi,” urai Willy.

 

Terkait kerja sama antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Willy menilai ini adalah langkah penting bagi kedua belah pihak. Tidak hanya bagi DPR RI saja, namun juga bagi pihak kampus.

 

“Kalau biasanya link and match itu antara kampus dan dunia industri. Kini, kita harus bangun kampus dengan kebijakan-kebijakan yang strategis baik itu dari pemerintah maupun DPR RI. Itu yang harus kita letakkan link and match-nya. Sehingga apa yang menjadi produk kampus atau apa yang akan menjadi produk DPR, didialogkan dan saling support satu sama lain,” terangnya.

 

Dengan begitu, sambungnya, praktik-praktik yang empirisisme dapat dihindari. “Empirisisme itu kasarnya katak dalam tempurung. Jadi perlu ada dialektika dalam penyusunan RUU. Karena cita-cita kita berbangsa dan bernegara ini kan panjang. Kita ingin daya tahan undang-undang kita ini cukup lama. Koreksi-koreksi (revisi) sebaiknya bukan pada hal yang fundamental,” pungkas Willy. (es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?