Retail
No Result
View All Result
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi IX Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP

by admin
8 April 2021
in Dpr.go.id
2 0
0
Komisi IX Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun demikian, Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

 

Lebih lanjut, Ansory menyatakan dalam pelaksanaan Program JKP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, Komisi IX meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan dua poin penting. “Poin pertama, Komisi IX mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan infrastruktur,” tutur politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Termasuk, imbuh Ansory, database kepesertaan sehingga Program JKP dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta. Poin kedua, sambung Ansory, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan time table integrasi data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP.

 

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan perkembangan Permenaker yang menjadi aturan turunan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP tersebut. Ida menyatakan, Permenaker tentang Tata Cara Pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat 2 pasal 37 tahun 2021 tengah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Proses yang sama  tengah dilakukan untuk Permenaker tentang Rekomposisi Iuran. 

 

PP nomor 37 tahun 2021 ini juga mengamanatkan Kemenkeu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ida mengungkapkan, valuasi iuran dan batas atas upah ditetapkan dengan PP. Dengan adanya PP tentang penyelenggaraan JKP ini, maka akan ada pula revisi terhadap PP 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JKK dan JKM. Serta, PP 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial.

 

“Revisi atas PP 44 tahun 2015 ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Sementara, revisi atas PP 55 tahun 2015 sedang dalam proses finalisasi. Tak hanya itu, adanya aturan tentang JKP ini mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan paling lama 6 bulan sejak PP 37/2021 berlaku,” papar Menaker. (pun/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?