Retail
No Result
View All Result
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

RUU KUP Didorong Perluas Cakupan Perpajakan

by admin
8 April 2021
in Dpr.go.id
1 1
0
RUU KUP Didorong Perluas Cakupan Perpajakan

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, sehingga pembahasan maupun penyelesaian RUU ini akan mendapat perhatian khusus dari DPR RI maupun pemerintah.

 

“Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini yang membuat APBN kesulitan anggaran pendapatan, sehingga RUU ini nantinya diharapkan dapat memperluas dan memperdalam cakupan perpajakan sebagai kontributor utama dalam APBN,” ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius, dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) secara virtual bertema ‘Urgensi Pembentukan RUU KUP’, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

 

Sensi menyampaikan bahwa naskah akademis RUU KUP ini sudah disiapkan, bahkan sudah ada Surat Presiden di periode sebelumnya, namun pembahasannya mendapat penundaan. FGD yang diinisiasi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yustinus Prastowo; Managing Partner of DDTC Darussalam; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dahlia Hasan.

 

Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah mengatakan, ketika ada perubahan yang harus dilakukan dalam RUU KUP, harus diselaraskan dengan peraturan perundangan yang ada dan jangan sampai muncul inkonsistensi. Perubahan yang dilakukan harus menghasilkan UU Perpajakan yang lengkap dan dinamis. Sehingga jangan sampai revisinya justru kehilangan gambaran besar dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.

 

Politisi PDI-Perjuangan itu berharap, revisi UU Perpajakan tersebut segera diselesailkan. “Semoga RUU tidak lama diselesaikan. Perlu juga rekonstruksi yang berisi visi perpajakan dan dalam pembentukan UU Perpajakan ini dan perlu dengarkan masukan dari akademisi dan pelaku usaha,” pungkas Anggota Komisi XI DPR RI itu. (ros/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?