Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pornografi dan ITE

by admin
24 April 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 1
0
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Pornografi dan ITE

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM – Tersangka Inisial SF, laki-laki, 29 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi dan ITE. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Jumat (23/4/2021).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang melcem batu ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto – foto bugil korban akan disebarkan ke teman – teman korban.

Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka disimpang melcem batu ampar sekira pukul 15.00 WIB.

“Sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh Saksi Nona bahwa ia telah menerima foto – foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh Saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto – foto bugil korban,” jelas Kasubbid Penmas.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto – foto bugil korban kepada keluarga dan teman – teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.

“Diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50juta. Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2juta perbulannya. Padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 tahun,” jelasnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone android merk realme c3 model rmx1941, 1  bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 buah atm bni atas nama tersangka.

Adapun modus operandi tersangka adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?