Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Baleg DPR sesalkan gubernur Aceh tidak hadir dalam rapat prolegnas

by admin
30 April 2021
in Dpr.go.id
6 1
0
Baleg DPR sesalkan gubernur Aceh tidak hadir dalam rapat prolegnas

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh guna mensosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020 – 2024 kepada masyarakat Aceh.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan sosialisasi Prolegnas kali ini sengaja memprioritaskan Provinsi Aceh karena mendapat banyak masukan, terutama berkaitan dengan eksistensi Pemerintahan Aceh. Namun, Willy menyesalkan ketidakhadiran Gubernur Aceh dalam pertemuan tersebut.

“Ini kunjungan pertama Baleg ke Provinsi Aceh dengan membawa rombongan besar, ada dua Pimpinan (Baleg) yang datang, namun Gubernur (Aceh) tidak ada. Tentu kami sangat menyayangkan itu dan kecewa,” tegas Willy usai memimpin Kunjungan Kerja Baleg di Kantor Gubernur Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (29/4/2021).

Tim Kunker Baleg diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin dan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar.  Turut hadir Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan sejumlah Anggota Baleg DPR RI, sivitas akademika Universitas Syah Kuala, dan elemen masyarakat.

Menurut Willy, kehadiran Gubernur Aceh sangat krusial, sebab Baleg akan menyerap aspirasi dan melakukan evaluasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), yang juga mengatur Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Politisi dari F-NasDem ini mengungkapkan setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi UU senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga ketidakhadiran pihak pemerintah daerah merupakan preseden buruk.

“Nah, ketika Gubernur tidak punya good will atau political communication yang baik, maka itu akan menjadi kendala. Tentu, marwah dari Aceh itu sendiri terganggu, ini harus diperbaiki oleh saudara Gubernur, karena tidak mungkin hanya diperjuangkan oleh DPRA maupun elemen masyarakat,” terangnya.

Willy menambahkan dalam beberapa kesempatan, pihaknya selalu membuka diri terhadap aspirasi berkaitan eksistensi dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Aspirasi itu datang mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun oleh Anggota Baleg DPR RI daerah pemilihan Aceh.

Legislator dapil Jawa Timur XI itu juga menyinggung harapan agar dana Otsus Aceh kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah tahun 2027. Sisi lain, lanjutnya DPR RI saat ini tengah membahas perpanjangan Dana Otsus Papua,  sehingga tak jarang juga disinggung mengenai perpanjangan otonomi khusus daerah lainnya.

“UU Pemerintahan Aceh sudah ada di long list Prolegnas, tinggal bagaimana komunikasinya. Artinya, pemerintah daerah juga perlu pro aktif, langsung jemput bola tidak hanya bersurat. Komunikasi menjadi kunci membangun kesepahaman sehingga terbangun ruang konsultasi antara pemerintah Aceh dengan produk UU yang akan dilahirkan,” imbuh Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Sebelumnya, Asisten I Sekda Aceh M Jafar selaku perwakilan Gubernur meminta dukungan Baleg DPR RI untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus Aceh. Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini dukungan dana Otsus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan.

“Kalau saja keberadaan dana Otsus ini tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata Jafar. Dana Otsus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku dalam jangka waktu 20 tahun. Dana Otsus diterima sejak tahun 2008 yang  merupakan amanat UU Pemerintahan Aceh. Namun akan berakhir pada tahun 2027 nanti.

Jafar berharap Baleg DPR RI bisa memperjuangkan dana Otsus Aceh bisa diperpanjang, bahkan tanpa batas waktu atau abadi. Ia menegaskan dana Otsus masih sangat dibutuhkan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

Jafar mengatakan UU yang masuk dalan Prolegnas akan menjadi UU yang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan. “Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut,” ujarnya. (ann/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share7Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?