Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Kepulauan Anambas Gelar Konfrensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

by admin humasri
22 Mei 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 1
0
Polres Kepulauan Anambas Gelar Konfrensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri


ANAMBAS –  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Gelar Konfrensi Pers Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur pada hari Jumat (21/5/2021) pukul 14.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mengatakan, perkara ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Palmatak, setelah mendengar pengakuan si korban dalam kondisi hamil.

“Sejak menerima laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Palmatak, kami mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari hasil tersebut diperoleh dua alat bukti yang mendukung lalu dilakukan penangkapan terhadap tesangka KD,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun dua alat bukti tersebut, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih dibawah umur dan pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui melakukan sendiri tanpa ada pelaku lain.

Pasal-pasal yang di layangkan untuk pelaku pencabuluan ini pun yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan 82 ayat (1) dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut faktor penyebab kejadian pelaku KD tergiur lantaran melihat kemolekan tubuh si anak tiri, lalu merayunya hingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Peristiwa perbuatan terhadap korban yang baru berusai 12 tahun itu, dilakukan oleh KD pada bulan Oktober 2020 di rumah tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali dengan modus merayu korban.

“Tindakan persetubuhan itu telah dilakukan yang diingat oleh tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali, pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2020. Akibat dari perbuatan tersangka korban hamil dengan usia kehamilan delapan bulan,” tuturnya.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?