Retail
No Result
View All Result
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Tangkap Satpolairud Polres Natuna

by admin
31 Mei 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
6 0
0
7 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Midai di Tangkap Satpolairud Polres Natuna

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

NATUNA – Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam S.I.K dengan di dampingi Ipda Wira Pratama, S.TrK dan Ipda Andy Pakpahan gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05/2021).

Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

“Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” Ujar Kasatpol Airud dalam konferensi pers hari ini.

Polisi telah menahan 7 orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI dengan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka”, terang Iptu Sandy Pratama S.I.K.

Tersangka dikenakan pasal 84 undang-undang republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun.

Tags: Polda Kepri
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?