Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara

by admin humasri
5 Oktober 2020
in kemdagri.go.id
4 0
0
Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara

kemendagri.go.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Selain itu juga, sebelumnya  Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, di Jakarta, Kamis (1/10). Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum. 

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenag akan Kembangkan Layanan Al-Qur’an Berteknologi AI

Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Mendag: Pengusaha RI dan Arab Saudi Sepakat Kerja Sama dengan Nilai Kontrak Rp2,3 Triliun

Hindari ledakan kasus seperti India, PPKM Mikro kembali diperpanjang

” Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  milyar,” katanya.

Benni menambahkan, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan  bahwa, ” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”. Maka atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.

” Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?