Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

by admin
7 Juli 2021
in Keamanan
8 0
0
Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

CIREBON – Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon terus gencar dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon.

Di hari ke-4 PPKM Darurat ini, Selasa (6/7), Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan masih melanggar Protokol Kesehatan (prokes). Sanksi tersebut berupa sidang yustisi di tempat dan sanksi sosial.

YOU MAY ALSO LIKE

KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Evakuasi Jenazah Korban

Tindak Kekerasan di Yalimo, Kapolda Papua Luncurkan Operasi Besar di Papua Pegunungan

POLRES METRO JAKARTA UTARA BAGIKAN PAKET SEMBAKO BERUPA BERAS

Gencarkan Vaksinasi Santri di Ponpes Al Munawar Desa Kunci

“Tercatat sedikitnya ada 8 orang yang kedapatan masih melanggar prokes karena tidak menggunakan masker. Setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 perorang sesuai ketentuan yang berlaku setelah menjalani sidang yustisi di tempat (on the spot). Kalau denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Jika, pelanggar yang tidak mampu hanya dikenai sanksi sosial seperti push-up. Bulan itu saya, kami juga melakukan sidang di tempat terhadap para pelaku usaha yang sebelumnya terkena razia PPKM,” ungkap Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com, Selasa (6/7).

Edi mengatakan, para pelaku usaha yang menjalani sidang di tempat tersebut karena saat dirazia kedapatan melanggar jam operasional dan melayani makan di tempat.

“Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Taufik Hidayat menuturkan, pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM sebagai bentuk efek jera.

“Untuk para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000. Razia selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Taufik menegaskan, hingga saat ini belum ada warga yang melanggar tindak pidana. “Hingga siang ini (6/7), belum ada warga yang terkena tindak pidana. Semuanya hanya sidang yustisi,”pungkasnya.

Perlu diketahui, sejak hari Senin (5/7), petugas Tim Covid-19 gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cirenon, Damkar Kota Cirebon, Dishub Kota Cirebon, Satlinmas, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, TNI-Polri dan Pemkot Cirebon menggelar sidang di tempat yang berlokasi di halaman parkir Gunungsari Trade Center (GTC) JL DR Cipto Mangunkusumo.

Pantauan radarcirebon.com, petugas melakukan razia terhadap pengendara bermotor dan pejalan kaki maupun penumpang angkut umum yang kedapatan tidak memakai masker yang melintas di jalan tersebut. (rdh)

Share9Tweet6SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?