Jakarta, 14 Juli 2021 – Upaya menambah ketersediaan tempat perawatan terus dilakukan. Dibandingkan sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, sekitar 2400 tempat perawatan telah ditambahkan. Saat ini tersedia sekitar 35.500 tempat perawatan yang dikhususkan untuk COVID-19 di Jawa dan Bali.
Namun, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengingatkan, rata-rata keterisian tempat tidur masih tinggi atau meningkat. Penurunan keterisian tempat tidur dilaporkan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah meski tetap di atas 80 persen.
Kabupaten/Kota dengan keterisian tempat tidur >80% perlu mengkonversi tempat tidur sehingga 40% dari total tempat tidur RS dialokasikan untuk COVID-19. Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi RS menjadi RS khusus COVID-19 dan pembangunan RS lapangan/darurat COVID-19 dapat dilakukan.
Terkait suplai oksigen, dr. Nadia menjelaskan, strategi pemerintah adalah menambah pasokan oksigen serta mempercepat penyaluran ke daerah-daerah yang kasusnya tinggi. Kementerian Kesehatan telah mendapatkan komitmen dari Kementerian Perindustrian agar konversi oksigen industri ke medis diberikan sampai 90%. Melalui konversi ini, maka jumlah oksigen yang bisa didapatkan untuk memenuhi kebutuhan nasional mencapai 575.000 ton.
Menurutnya, pemerintah terus memperoleh bantuan oksigen, baik dari sejumlah perusahaan maupun luar negeri. “Bantuan oksigen ini akan didistribusikan terutama ke daerah-daerah dengan angka kasus tinggi,” katanya, Rabu (14/7).
dr. Nadia mengatakan, Kemenkes juga bekerja sama dengan 11 penyedia layanan telemedicine untuk membantu konsultasi gratis hingga pemberian dan pengiriman obat bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, untuk isolasi mandiri. “Layanan tersebut bisa diakses di situs isoman.kemkes.go.id,” ujarnya.
Dia berharap, di masa PPKM Darurat ini peran semua elemen masyarakat taat dan menerapkan protokol kesehatan menjadi faktor yang penting untuk keberhasilan. Selain indikator kesehatan seperti jumlah kasus terkonfirmasi, keterisian tempat tidur karena COVID di RS, dan angka kematian karena COVID-19, mobilitas penduduk menjadi indikator kunci yang harus dipantau untuk menentukan keberhasilan PPKM Darurat ini.
***********
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
[KPCPEN/RDKS/YOY]