JAKARTA – Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penularan selama libur Idul Adha 1442 H antara 18 hingga 25 Juli 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada 5 cakupan kebijakan dalam pembatasan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kelima cakupan tersebut antara lain pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan ibadah Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah dapat secara langsung maupun tidak langsung bekerja sama dengan departemen terkait dalam melaksanakan kebijakan,” kata Wiku dalam keterangan berita online yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17 Juli 2021).
Adapun cakupan pertama, Larangan sementara pergerakan masyarakat berlaku untuk semua bentuk orang yang bepergian ke luar daerah. Namun terdapat beberapa pihak yang dikecualikan. Diantaranya, pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maks. 1 pendamping), kepentingan bersalin (maks. 2 pendamping), pengantar jenazah non-COVID-19 (maks. 5 pendamping).
Bagi pekerja di sektor dasar dan kritis, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang berlaku untuk semua moda transportasi. Bagi yang memiliki kebutuhan mendesak juga perlu menunjukkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa – Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa – Bali.
Namun, kendaraan logistik dan orang-orang yang sangat membutuhkan perjalanan tidak menyertakan sertifikat vaksinasi khusus. Pada saat yang sama, penumpang di bawah usia 18 tahun untuk sementara dibatasi, yaitu dilarang.
Kedua, Wilayah yang menerapkan PPKM darurat menghapus pembatasan kegiatan ibadah, memperketat PPKM mikro, dan memasukkan wilayah PPKM non-darurat di wilayah merah dan oranye. “Itu dihapuskan terlebih dahulu dan dilakukan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan untuk wilayah lain yang tidak masuk dalam kategori yang telah ditentukan, dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah yang dapat menampung hingga 30% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, Pembatasan silaturahmi masyarakat bisa dilakukan secara virtual demi mengurangi penularan dari kerabat jauh dan dekat. Dalam hal ini, optimalisasi fungsi posko desa/kelurahan akan berdampak signifikan terhadap penegakan aturan di lapangan secara tegas sesuai sanki yang berlaku.
Keempat, pembatasan kegiatan di tempat rekteasi atau wisata. Dilakukan penutupan seluruh empat wisata yang berada di Pulau Jawa-Bali serta wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM semakin diperketat. Sedangkan daerah lain yang tidak masuk kategori yang disebutkan, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas dibatasi paling banyak 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima, sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat. Dan tidak terbatas pada tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat, kepala desa/lurah/walinagari, pimpinan perusahaan/pemberi kerja dan media massa.
Selain itu, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan secara konkrit. Pemantauan pengendalian dan evaluasi kebijakan pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antar pusat dan daerah dan dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan yang aktual.
Pemerintah daerah untuk berkoordinasi yang baik dengan sektor terkait. Baik secara langsung atau tidak dalam mengimplementasikan kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat dan otoritas penyelenggara transportasi maupun unsur masyarakat yang lain.
“Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing,” tegas Wiku.
Jakarta, 17 Juli 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
[ISTA/QQ/VJY]