JAKARTA, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya sudah menerapkan ketetapan baru tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor terhadap Agustus 2021. Di mana, tersedia tiga golongan SIM C yang udah dibuat oleh Polri.
Saat ini, Istiono menyebut, pihaknya sedang lakukan pengecekan layanan dan prasarana (sarpras) berkaitan kebijakan baru ini. Hal ini untuk jelas kesiapan Polri pas penerapannya.
“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kita tengah mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, Senin (2/8/2021).
Setelah itu, Istiono menjelaskan, pihaknya dapat jalankan sosialisasi ke semua Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, sementara ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kesibukan masyarakat (PPKM).
“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.
Menurut Yusuf, penggolongan SIM C berikut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga model SIM C yaitu SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada terhadap kapasitas isikan silinder mesin kendaraan.
Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk style sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor bersama kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau style motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk tipe sepeda motor bersama dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau type motor listrik.
“Untuk ongkos pembuatan SIM C, CI, dan CII senantiasa sama,” papar Yusuf.
Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I sedikitnya berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Sedang terhadap Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak punya SIM CI harus punyai SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki udah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ketentuan sama juga berlaku bagi pemotor yang menginginkan punyai SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih pernah miliki SIM CI yang sudah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.