SERGAI- Polres Serdang Bedagai melakukan Penyekatan dilokasi Pos I Perbaungan dan Pos II Dolok Masihul dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polres Sergai.Rabu (25/8/2021).
Informasi yang diperoleh, Dalam operasi terpadu di Pos I Penyekatan Perbaungan dipimpin langsung AKP. MN. Ginting didampingi Ipda. A. Situmorang bersama dengan 6 personil Polri, 2 personil TNI, 1 Dishub dan 1 Personil BPDB.
Dalam operasi, petugas memeriksa sebanyak 38 unit kendaraan terdiri 20 unit kendaraan R2, kendaraan R4 sebanyak 18 unit. Sedangkan kuantitas kendaraan di putar balik 5 unit kendaraan R4.
Sementara 56 orang dilakukan pemeriksaan, tetapi cuma 20 orang yang diberikan teguran
lisan dan 6 orang diberikan tindakan fisik berwujud Push-up. Kemudian kuantitas kontrol hasil bukti vaksinasi cuma 20 orang.
Sementara untuk Penyekatan Pos II Dolok Masihul dipimpin AKP H. Manullang didampingi Iptu P Sinuaji bersama dengan 6 personil Polri, 1 Personil TNI, 2 Personil Satpol PP, 1 Personil Dishub dan 1 Personil BPBD.
Dalam gelar operasi terpadu, petugas memeriksa sebanyak 10 unit kendaran yakni kendaraan R2
6 unit, kendaraan R4 4 unit. Sedangkan jumlah pengendara yang ditunaikan tindakan fisik sebanyak 2 orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang sementara di konfirmasi wartawan, menyebutkan bahwa maksud dan target aktivitas penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 bersama dengan cara menghalangi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang tengah dalam standing PPKM Level 4. Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan termasuk sedang melakukan kegiatan PPKM Level 3.
Sambung Kapolres. Petugas juga
melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai agar terdapatnya pembatasan pas operasional aktivitas masyarakat.
“Sosialisasi perihal bersama dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung terasa tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk pas tidak datang ke Medan,”ucap Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres.
Petugas juga menempatkan spanduk dan baliho berwujud himbauan di lebih kurang wilayah peyekatan perihal bersama penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan membagikan brosur terhadap pengendara dan penduduk yang melintas berkenaan bersama PPKM Level 3 dan petunjuk penerapan protokol kesehatan.
Dalam penyekatan, terutama terhadap mobil penumpang khusus dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor bersama langkah memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab dan juga menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
Selain itu, Kapolres Sergai juga
memerintahkan pengguna jalur (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya manfaat membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan,”tegas AKBP Robin.
Hasil operasi di Pos II Dolok Masihul, petugas memeriksa 38 unit kendaraan terdiri 15 unit kendaran R4 dan R2 20 unit. Sedangkan 5 unit kendaraan R4 di putar balik. Sementara itu 56 orang hanya 20 orang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan sanksi Push-Up. Kemudian untuk kuantitas pemeriksaan hasil bukti vaksin sebanyak 20 orang.
Selanjutnya, masih kata
Kapolres. Untuk Penyekatan Pos I Perbaungan petugas cuma memeriksa 10 unit kendaraan terdiri 6 unit kendaraan R2, 4 unit kendaraan R4. Sedangkan 2 orang diberikan sanksi Fisik berwujud Push-up”pungkas Kapolres Sergai.