Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Rapid Antigen-PCR untuk Perjalanan Berlaku Berapa Hari? Ini Aturan Terbarunya

by Dody Firmansyah
12 Januari 2021
in covid19.go.id
7 0
0
Rapid Antigen-PCR untuk Perjalanan Berlaku Berapa Hari? Ini Aturan Terbarunya

YOU MAY ALSO LIKE

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

Jakarta –

Di tengah lonjakan kasus COVID-19, aturan perjalanan dalam negeri kini diperketat. Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.1 Tahun 2021.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni dalam rilis yang diterima detikcom.

Dalam rilis tersebut, juga disebutkan positivity rate di Indonesia masih tinggi, menandai penularan kasus COVID-19 juga cukup tinggi di masyarakat. Bahkan dalam dua hari terakhir penambahan kasus Corona di Indonesia melonjak tinggi di 10 ribu kasus.

Maka dari itu, syarat perjalanan rapid test antigen hingga PCR kini diperketat. Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan rapid antigen hingga PCR terkait masa berlaku, seperti yang tercantum dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pulau Bali

Perjalanan ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen paling lambat 2 x 24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.

Namun, bagi pengguna moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pulau Jawa

Perjalanan dari dan ke pulau Jawa antar Provinsi/Kab/Kota, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan PCR paling lambat 3 x 24 jam, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagaimana daerah lainnya? Simak di halaman berikutnya.

Simak Video “Catat! Ini Harga Maksimal Rapid Test Antigen di Indonesia“
[Gambas:Video 20detik]

Share8Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?