JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh polda jajaran untuk tidak reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala laksanakan kunjungan kerja (kunker).
Hal itu dituangkan dalam surat telegram nomer STR 862/IX/PAM.III/2021 per tanggal 15 September 2021. “Pertama, bahwa setiap pengamanan kunker sehingga dilaksanakan secara humanis dan tidak benar-benar reaktif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021) malam.
Menurut Argo, selama penduduk yang menyampaikan aspirasi tidak menggaggu ketertiban umum maka hal selanjutnya diperbolehkan. Selain itu, perihal itu terhitung mengacu terhadap kebebasan berpendat di muka umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
Argo mengungkapkan, instruksi ini berkaitan bersama kunker Jokowi ke Lampung terhadap 2 September 2021, di Blitar pada 7 September 2021 lalu dan di Kompleks UNS pada 13 September 2021 lalu. Pasalnya, ada beberapa masyarakat dan mahasiswa yang membentangkan spanduk ataupun poster yang berisikan aspirasi.
“Apabila tersedia grup masyarakat yang sampaikan apsirasi dapat dikomunikasikan bersama dengan baik bahwa tindakan aspirasi tidak boleh ganggu ketertiban umum. Kami sampaikan ke group tersebut, kami kelola dan kita kawal agar seluruh berlangsung baik dan lancar,” tutup Argo.