Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 26, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Amankan 2 Pelaku Curanmor (Residivis)

by admin
19 Oktober 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 1
0
Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Amankan 2 Pelaku Curanmor (Residivis)

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor Spesialis Honda Beat yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolsek Sekupang. Sabtu (16/10/2021).

Pelaku yang di amankan berinisial P dan Inisial MS, terdapat 17 TKP pelaku melakukan aksinya yakni di wilayah Sekupang 7 kali, Batu Aji 3 kali, Bengkong 1 kali, Sagulung 4 kali, Lubuk baja 1 kali, Batam Kota 1 kali.

Berawal pada Pada hari Kamis (15/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib Pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret, sekira pukul 15.45 WIB (saksi) bertanya kepada Korban “Lus, Motormu kok gak ada, kau datang pakai apa?” “Ya pakai motorku” jawab pelapor kemudian Pelapor kAeluar untuk memastikan ucapan (saksi) sesampainya diluar pelapor melihat sepeda motornya hilang dari tempatnya. Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut adalah merk HONDA BEAT warna biru putih, berikut 1 unit gerinda, satu unit helm, satu buah tas, satu buah STNK besrta peralatan kerja yang ditaruh dibagian depan sepeda motor.

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut unit opsnal polsek sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada di seputaran lokasi Kejadian dan setelah mendapat keterangan dan diketahui identitas dan tempat tinggal yg diduga sebagai pelaku selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang mengetahui keberadaan yg diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia Kel. Tanjung Riau dan berhasil mengamankan yg diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha surya Wardana S.I.P, Msi membenarkan adanya Tindak Pidana Curanmor, sesuai Keterangan pelaku sudah melakukan aksinya di 17 Lokasi, saat ini terdapat 2 Pelaku masih DPO dan 2 Pelaku lainnya sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) mengenai Pencurian dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu TIgor Sidabariba, SH.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?