Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

PCR Diwajibkan, Ini Pesan DPR

by admin humasri
25 Oktober 2021
in Dpr.go.id
2 0
0
PCR Diwajibkan, Ini Pesan DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sati menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengujian PCR bagi penumpang pesawat, padahal sebelumnya diketahui persyaratan perjalanan udara cukup untuk mencapai hasil rapid test dan kewajiban hanya untuk penumpang yang baru saja menerima dosis pertama vaksin.

“Kami meminta pemerintah meninjau kembali aturan baru yang mewajibkan pengujian PCR untuk penumpang di pesawat karena jumlah kasus Covid menurun dan aturan baru ini akan mempersulit masyarakat,” kata Putih dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Putih menambahkan bahwa pemerintah harus sedikit melonggarkan aturan karena penurunan jumlah kasus Covid-19 per hari. “Covid19 semakin berkurang, namun kenapa aturannya semakin rumit. Negara-negara lain yang jumlah kasus Covid-19 mengalami penurunan malah semakin dilonggarkan, tetapi di Indonesia sebaliknya, membuat segalanya menjadi lebih sulit. Ini memberatkan masyarakat yang akan kembali untuk memulihkan perekonomian,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra juga mengatakan, konfirmasi penurunan angka kejadian Covid-19 mencerminkan kedisiplinan masyarakat mematuhi prokes dan partisipasinya dalam menyukseskan program vaksinasi melawan Covid-19. “Partisipasi masyarakat dalam menghentikan pandemi serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kemauan untuk mengikuti vaksin harus diapresiasi oleh pemerintah, belum terbebani oleh biaya lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 yang menetapkan kewajiban pengujian polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar wilayah melalui udara.

Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?