Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 26, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Karimun Tangkap, Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie

by admin
28 Oktober 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Polres Karimun Tangkap, Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Perjudian Jenis Sie Jie, Gelar Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021).

Diterangkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka berinisial D dan Y pada Sabtu Sore (23/10/2021) dengan TKP penangkapan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.

Lebih Lanjut diterangkan bahwa pengungkapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud, selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y.

Dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa.

1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000).

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang  yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenan,” jelas  Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun

“Tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?