Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Tingkat 1 (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Polres Sri Lanka dan Polda Sri Lanka Selatan terus melakukan tindakan disipliner terhadap warga dan wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu melalui operasi peradilan bersama di empat pulau berpenghuni pada Minggu (7/11).
AKP Wisnu Wardono, Kapolsek Kuril Selatan Kepulauan Kuril, menyatakan aksi yudisial bersama itu bertujuan untuk menegakkan disiplin perjanjian kesehatan bagi warga dan wisatawan yang berlibur di Kepulauan Kuril. Kegiatan operasi gabungan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Polisi, Satpol PP, Satgas Covid-19 dan Tim Desa Tonggu Jaya yang masing-masing tim dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pali dan Pulau Untung Jawa.
Wisnu mengatakan: “Selama PPKM tingkat pertama, kami terus mengadakan operasi peradilan bersama siang dan malam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang implementasi perjanjian kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.”
Ia menambahkan, meski status PPKM sudah diturunkan menjadi level satu dan pelonggaran aktivitas masyarakat diperbolehkan, namun prosedur kebersihan terutama masker tetap harus diterapkan.
“Masyarakat harus terus diingatkan oleh penyebaran virus corona yang belum berakhir dan perlu diantisipasi pencegahannya, masyarakat harus tetap diajak untuk mematuhi prosedur kebersihan, terutama disiplin menggunakan masker saat beraktivitas dirumah,” tambahnya.
Diketahui sebanyak 11 pelaku ProKes online dan dihukum sesuai hukum dalam operasi peradilan bersama yang dilakukan oleh Polisi Pulau Seribu Selatan di empat pulau perumahan secara bersamaan.
Visnu mengatakan: “Di antara 11 orang yang melanggar peraturan kesehatan, dan semua yang terkait dengan masker, 8 orang di antaranya diperingatkan untuk mengenakan masker di dagu, dan 3 diberi sanksi bakti sosial karena tidak menggunakan masker.”