Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Densus 88 Ungkapkan Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Memperoleh Rp 29 Miliar per Tahun

by admin humasri
26 November 2021
in Beranda
3 1
0
Densus 88 Ungkapkan Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Memperoleh Rp 29 Miliar per Tahun

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap dua lembaga penyandang dana milik jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI), yakni Penyelenggara Syam dan lembaga Amil Zakat Badan Abdurrahman Bin Auf Mall (LAZ BM ABA).

Penanggung jawab Densus 88 Antiteror Banops Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, Syam Organizer bisa menggalang dana senilai Rp15 miliar untuk JI Group setiap tahun. “Palsu hampir 15 miliar rupiah per tahun. BM ABA tidak jauh berbeda dengan 14 miliar rupiah per tahun,” kata Aswan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15 November 2021). .

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Menurut Aswan, diketahui angka tersebut berasal dari laporan keuangan yang diperoleh penyidik ​​Densus. Meski begitu, Aswan meyakini angka tersebut justru lebih tinggi karena dugaan laporan keuangan belum tercatat. “Ini yang masuk dalam laporan keuangan. Kita tahu kalau pakai sistem batere cabut, angka ini bisa lebih mengkhawatirkan,” kata Aswan.

Aswin mengatakan, sebagai barang bukti saat digeledah penyidik ​​di kantor penyelenggara Syam, ditemukan dana ratusan juta rupiah yang diduga dibutuhkan JI dalam kegiatan terorisnya. “Di kantor penyelenggara Syam disita uang tunai Rp 944 juta,” kata Aswin.

Seperti diketahui, penyidik ​​Densus berlogo burung hantu menangkap tiga tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Mereka adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya sangat curiga terkait dengan jaringan Jemaah Islamiyah.

Identitas ketiganya juga dimintai keterangan. Mereka dijerat pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 dan Pasal 15 Tindak Pidana Terorisme.

Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?