Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Bintan Utara Poleres Bintan Ringkus Penjual Motor Rental di Riau

by admin
4 Desember 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
8 0
0

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BINTAN–  Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil meringkus MA (26), tersangka penggelapan motor rental milik warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, belum lama ini.

Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidaklah mudah, polisi harus terbang ke Bengkalis Provinsi Riau. MA kabur ke Bengkalis usai menjual motor satria FU BP 6062 WD milik HS (28) sejak September 2021 lalu.

Ternyata, MA tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya RY yang menjual motor rental milik korban.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, awalnya MA yang ngekos didaerah Kampung Kamboja Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara menyewa motor milik korban pada Agustus 2021 lalu. MA menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu/bulan.

Namun sambungnya, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada ditempat kosnya, nomor handphonenya sudah tidak aktif, kos-kosannya pun sudah ditinggalkan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata terlapor berada didaerah Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu,” terangnya, Kamis (2/12). Sebelum berangkat terlebih dahulu tim diberikan APP oleh Kapolsek Bintan Utara.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Suharjono, MA mengaku menjual motor yang direntalnya dengan harga Rp 2 juta didaerah Tanjungpinang. Ia menambahkan, terlapor dibantu rekan wanitanya berinisial RY.

“Selain itu, MA juga melakukan pencurian 4 handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu,” ungkap Suharjono.

Kini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Suharjono mengatakan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.

Tags: Polda Kepri
Share9Tweet6SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?