Retail
No Result
View All Result
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri: Masyarakat Jangan Ragu Lapor Kasus Kekerasan Seksual

by admin humasri
13 Desember 2021
in Beranda
3 0
0
Polri: Masyarakat Jangan Ragu Lapor Kasus Kekerasan Seksual

Polri menyatakan bahwa maraknya kekerasan seksual belakangan ini menjadi fokus perhatian. Masyarakat atau korban tidak perlu ragu atau tidak berani melaporkan kasus tersebut agar kasus tersebut dapat ditangani dengan tepat waktu.

“Ya (kasus kekerasan seksual menjadi fokus polisi),” kata Kabag Humas Pol Dedi Prasetyo Kombes Polri kepada Beritasatu.com, Minggu (12 Desember 2021).

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Dedi mengatakan, masyarakat atau korban tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau terjadi di sekitarnya. Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus menangani kejahatan atau tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, Unit PPA juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dewan Perempuan Nasional dan lembaga lain untuk memberikan bantuan dalam penanganan kasus dan psikologi korban.

“Untuk membantu penanganan kasus yang korbannya perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini meningkat. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus seorang ustadz di Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap sekitar 21 santri putri, singkatan dari guru tersebut adalah Herry Wirawan (36). Faktanya, beberapa korban hamil dan melahirkan anak.

Saat ini, Herry sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ia diancam dengan pidana penjara selama 20 tahun. Beberapa pihak juga berharap agar para pihak dihukum kebiri atas perilaku bejatnya.

Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simphony PPA), sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan. 73,7% kasus didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga.

Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?