Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina

by admin
2 Februari 2022
in Humas.polri.go.id
3 0
0
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia. Dia mengatakan, Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk penindakan ini.

“Intinya Polri akan turun bersama stakeholder  terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan,” kata Dedi saat dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri akan lebih memperketat pintu masuk ke Indonesia. Dia menyebut, pihaknya bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan lewat aplikasi ‘Karantina Presisi‘.

“Ya. Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan sejumlah komplain dari WNA yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia. Jokowi kemudian menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina yang benar dari luar negeri. Saya masih mendengar dan ini saya meminta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina,” tutur Jokowi.

Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?