Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Propam Polri Usul Diberi Kewenangan Selidiki Tindak Pidana Anggota

by admin
3 Februari 2022
in Humas.polri.go.id
2 0
0
Propam Polri Usul Diberi Kewenangan Selidiki Tindak Pidana Anggota

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Divisi Propam Polri mengusulkan diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum. Kewenangan ini untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berharap, kedepannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.

“Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurut Ferdy, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian.

Lebih lanjut Ferdy menuturkan, usulan ini muncul setelah Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).

“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri juga melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan cek and ricek pengawasan internal.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?